Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tipikor Dana Hibah Situs Mansinam Ditunda 16 Agustus
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Setelah menanti hampir tiga jam di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Kamis (12/8/2021) akhirnya sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah Situs Mansinam ditunda oleh Majelis Hakim PN Manokwari, Papua Barat yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery.
Sidang yang semula beragenda mendengar keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslimin, SH dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, namun hingga pukul 16:00 Wit tidak ada satupun saksi yang dipanggil JPU hadir di seputar gedung pengadilan.
Sehingga, pada pukul 15:45 Wit, Hakim Laoemoery membuka sidang dan kedua terdakwa, yaitu Marthen P Erari dan Pdt RJ Nandotray, STh hadir di depan sidang. Keduanya didampingi penasihat hukumnya masing-masing, yaitu Advokat Demianus Waney,SH, MH dan Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
Hadir sebagai JPU Jaksa Decyana Caprina, SH dari Kejari Manokwari yang menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil para saksi, tapi tak satu pun hadir di persidangan.
Hal itu dibuktikan dengan Jaksa Caprina yang menunjukkan bukti surat panggilan berwarna merah kepada majelis hakim. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi kembali pada sidang lanjutan, Senin (16/8/2021) mendatang.
Sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu sekali oleh Ketua Majelis Hakim Laoemoery, SH didamping anggota Rudi, SH dan Dr Agus Kasiyanto, SH, MH.
Dilaporkan: Advokat Yan Christian Warinussy, SH.