fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Salah Foto, LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Cabut Identitas Yakobus Tanggahma dari Status DPO

3 min read

T0P-NEWS.id, MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat memberi apreasiasi kepada Direktris Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) Advokat Latifah Anum Siregar yang telah mendampingi salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jayapura atas nama Yakobus Tanggahma, yang namanya tertulis daftar pencarian orang (DPO) Reskrim Polres Fakfak pada kasus Kramamongga, 15 Agustus 2023.

Dan nama Yakobus Tanggahma telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat beberapa hari lalu.

Dalam rilis tersebut, Yakobus Tanggahma namanya tertera pada urutan delapan, dan hal ini sangat mengusik kenyamanan dan keamanan pribadi keluarga Tanggahma yang saat ini didampingi Advokat Latifah Anum Siregar dan Tim AlDP serta ELS-HAM Papua.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H.

Sesuai sumber LP3BH Manokwari di Jayapura bahwa diperoleh informasi atas bantuan dan kerja sama dari Kapolresta Jayapura dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, maka telah dilakukan percakapan terbatas antara Kasat Reskrim Polres Fakfak dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura sudah ditemukan fakta jika Yakobus Tanggahma yang nama dan fotonya masuk status DPO, ternyata bukan Yakobus Tanggahma klien AIDP.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka kami mohon kepada Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga agar segera meninjau kembali nama dan identitas lengkap Yakobus Tanggahma untuk dikeluarkan dari status sebagai DPO. Sekaligus agar aparat Polres Fakfak dapat mengendepankan pola-pola yang lebih soft dan damai serta berdasarkan amanat KUHAP,” pinta Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Warinussy, SH dalam keterangan persnya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (14/9/2023) pagi.

Yakobus Tanggahma didampingi penasihat hukumnya dari Tim AIDP di ruangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura saat video zoom dengan Kasat Resktim Polres Fakfak. (Foto: Dok. Advokat Yan Christian Warinussy, S.H)

Sehingga, kata Yan, dapat diperoleh keterangan yang sesuai dengan tuduhan yang dikenakan kepada para tersangka dan atau saksi yang dimintai keterangannya selama seminggu terakhir ini di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Fakfak, LP3BH Manokwari memandang bahwa sudah saatnya langkah penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan amanat KUHAP.

“Yaitu beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum yang membawa perkara ini ke pengadilan kelak,” ujarnya.

Hal itu menjadi tanggung jawab para penyidik pada Sat.Reskrim Polres Fakfak dan Dit.Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menggali dan menemukan bukti yang relevan dengan kejadian perkara ini.

Perlu diketahui, nama Yakobus Tanggahma yang masuk status DPO pada kasus Kramamongga sudah diklarifikasi Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan Kasat Reskrim Polres Fakfak secara virtual dan minta maaf bahwa klien AIDP bukanlah Yakobus Tanggahma yang dimaksud.

AIDP Minta Polres Fakfak Klarifikasi Foto Kliennya

Sementara itu, penasihat Yakobus Tanggahma Advokat Latifah Anum Siregar dari ALDP menjelaskan bahwa kasus status DPO atas nama kliennya ia sudah sampaikan kepada Kapolresta dan memerintahkan Reskrim Polreta Jayapura untuk hubungi Kasat Reskrim Polres Fakfak bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Kramamongga, sekaligus klarifikasi nama yang terdaftar dalam DPO.

Latifah Anum Siregar, Direktris AIDP.

“Kasat Reskrim Polres Fakfak akui bahwa foto yang dipasang adalah salah, dan bukan klien kami (Yakobus Tanggahma),” jelas Advokat Latifah Anum Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Anum, masalah foto yang salah dimasukan dalam DPO Kasat Reskrim Polres Fakfak dirinya ketahui setelah kliennya mengetahui kalau fotonya ada dalam DPO.

“Klien kami memberitahukan bahwa dia (Yakonus Tanggahma) tidak terlibat dalam kasus Kramamongga Agustus lalu, bahkan kliennya dan teman-temannya khawatir yang berida di Asrama Fakfak di Jayapura. Mereka hubungi kami dan berdiskusi satu malam dengan Yakobus Tanggahma untuk pertimbangkan konsekwensinya,” ungkap Anum.

Usai pembicarasn Anum dengan kliennya, maka ALDP putuskan utk melakukan klarifikasi, karena dikhawatirkan apabila ditangani oleh tim satgas yangg cari, tentunya akan berdampak bagi dia (Yakobus Tanggahma) dan anak-anak Asrama Fakfak di Jayapura.

“Jadi pilihannya kami minta bantuan Kaporesta Jayapura utk memfasillitasi soal ini,” tandas Anum.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.