LP3BH Pertanyakan Dugaan Penggeledahan Satu Kontainer Miras Oleh Ditserse Polda PB, Sampai Dimana Kasusnya?
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas tindakan penyitaan terhadap satu unit peti kemas (kontainer) milik salah satu pengusaha di Manokwari, yang belum lama ini oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat sudah periksa,” ucap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keteran persnya diterima TOP-NEWS.id, Selasa (12/9/2023).
“Pertanyaan saya ini didasari pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan bahwa segenap proses hukum pidana materil atas dugaan perbuatan pidana mesti dilakukan sesuai amanat KUHAP,” ungkap Yan dengan tegas.
Misalnya, kata Yan, jika benar di dalam satu unit peti kemas (kontainer) tersebut terdapat minuman keras (miras), maka tindakan kepolisian yang bertanggungjawab adalah membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan.
Dan selanjutnya mesti memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari yang mempunyai wilayah hukum, dimana terdapat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, yaitu di area pergudangan Pelabuhan Laut Manokwari.
“Apakah benar Direktur Reserse Narkoba telah melakukan penggeledahan dan penyitaan menurut hukum? Penggeledahan diatur dalam Pasal 32 yang selengkapnya berbunyi : “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat kelaikan penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan, menurutnya cara yang ditentukan dalam undang undang ini”,” tandasnya.
Menurutnya, di dalam Pasal 33 KUHAP juga digariskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Manokwari).
Hal itu ditegaskan pula dalam penjelasan Pasal 33 KUHAP, yaitu “Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya”.
Pertanyaan berikut, adalah apakah satu unit peti kemas (container) yang diduga berisi miras tersebut telah resmi dan sah disita oleh Polda Papua Barat i.c.Direktur Reserse Narkoba berdasarkan amanat pasal 38 KUHAP?
Sebab dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHAP dengan tegas dikatakan: “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.
Karena belum lama ini, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Wakil Ketua sempat menyampaikan kalau pihaknya belum menerima permohonan izin penyitaan dan juga penggeledahan dari pihak penyidik Polda Papua Barat.
“Sehingga apapun alasannya, sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, saya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga agar segera memerintahkan menindaklanjuti proses hukum atas peristiwa penggeledahan dan penyitaan miras milik salah satu pengusaha di Manokwari tersebut,” ucap Yan.
Ia juga menambahkan bahwa ini menjadi pertanyaan juga bagi LP3BH kenapa hingga saat ini Direktur Reserse Narkoba dan jajarannya belum juga melakukan langkah-langkah hukum yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan persoalan “ditahan dan atau diamankannya” satu unit peti kemas yang diduga berisi banyak miras tersebut.
LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga si pemilik satu unit peti kemas (kontainer) tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan yang transparan, fair dan adil.
Kronologi Penggerebekan Satu Kontainer
Dit Res Narkoba Polda Papua Barat masih menyelidiki jaringan serta pemilik satu container diduga berisi miras yang disita, Selasa (01/08/2023) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu membenarkan adanya proses pemantauan hingga penyitaan satu container berisi miras.
“Benar tim opsnal Reserse Narkoba Polda Papua Barat menyita satu container diduga berisi miras dari lokasi gudang satu toko bangunan di Jalan Trikora Wosi,” kata Kombes Indra Napitupulu, seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Dikatakannya, penggerebekan satu kontainer berisi miras itu bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh tim opsnal Ditres Narkoba Polda Papua Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kontainer yg diduga berisi miras,” tuturnya.
“Tim opsnal Dit Resnarkoba menindaklanjuti informasi itu dengan melaksanakan lidik dan penangkapan,” ujar Indra Napitupulu.
Editor: Frifod