fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Lanjutan Pelabuhan Yarmatum Mendengarkan Keterangan Para Terdakwa dan Saksi

6 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan kasus perkara pidana dugaan tindak pidana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2021 dilanjutkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari, Jumat (25/8/2023).

Sidang yang awalnya hendak dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023), ternyata ditunda karena Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM menyatakan dirinya kurang sehat. Sehingga Hakim Mayor menunda sidang hingga, Jumat (25/8/2023) dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sekaligus dilanjutkan dengan mendengar keterangan para terdakwa (Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo), masing-masing saling menjadi saksi dan juga terdakwa.

Dalam sidang, Jumat (25/8/2023) yang dimulai pukul 16:30 WIT tersebut, terdakwa Agustinus Kadakolo melalui penasihat hukumnya Advokat Piter Welikin, SH mengajukan seorang saksi meringankan atas nama Ricky Roberto Maniani.

Saksi diawal keterangan kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa dirinya saat ini berkerja sebagai salah satu staf pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

“Saya diangkat sebagai tenaga honorer pada tahun 2007, kemudian diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020, lalu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 dan saat ini bekerja di Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” rinci saksi a decharge Maniani saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.

Penawaran Jabatan di Dishub

Lebih lanjut diterangkan saksi a de charge Maniani bahwa dirinya sempat diangkat menjadi Sekretaris Pribadi (Sekpri) oleh terdakwa Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

“Saya diangkat sebagai Sekpri bagi bapak kadis berdasarkan penunjukkan lisan saja dan saya tidak menerima honor dari bapak kadis, hanya saya menerima honor dan atau gaji dari dinas,” terang saksi a de charge saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor.

Saksi a decharge Maniani juga menerangkan kalau dirinya sempat mendengar adanya keributan orang lain dengan trdakwa Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat di dalam Ruang Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yaitu Ibu Merry Kokali pada bulan Desember 2021.

Namun saksi a de charge Maniani tidak melihat siapa yang terlibat keributan dengan terdakwa Kadakolo, karena ruang kerja saksi a decharge Maniani selaku Sekpri dengan ruang kerja saksi Merry Kokali dipisahkan dengan pembatas tembok.

“Saya hanya mendengar dari salah satu staf Ibu Merry Kokali bahwa yang terlibat keributan dengan terdakwa Kadakolo adalah Rendhy Yembise dan Ishak Stepanus Hindom (Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat),” tutur dia lagi.

Saksi juga sempat menerima informasi bahwa Rendhy Yembise mengatakan Kepala Dinas “goblok” sambil menunjuk terdakwa Kadakolo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

Oknum bernama Rendhy Yenbise tersebut menurut saksi a decharge Maniani sempat menelponnya untuk minta bertemu dengan alasan penting.

“Saya kemudian bertemu Rendhy Yembise di Jalan Trikora dan dia meminta saya memfasilitasi dirinya untuk bertemu dengan terdakwa Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saat itu, dengan alasan dia ada bawa uang untuk minta maaf dengan pak Kadis,” urai saksi a decharge Maniani.

“Namun saya mengatakan kepada Rendhy Yembise bahwa kamu sudah mengeluarkan kata yang tidak etis apalagi mengatakan kadis goblok, itu suatu penghinaan dan tidak mungkin pak kadis akan mau bertemu kamu. Karena ini soal harga diri yang tidak bisa dibeli dengan uang berapa pun adik,” terang saksi a decharge Maniani lagi.

Saksi a decharge Maniani tidak mengetahui kalau kemudian oknum Rendhy Yembise tersebut dapat bertemu dengan terdakwa Kadakolo.

Saksi a decharge Maniani juga menambahkan keterangan bahwa dirinya hanya mengetahui soal adanya masalah pembangunan Pelabuhan Yarmatum saat dirinya diperintahkan lisan oleh terdakwa Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat untuk bersama temannya.

Yakni, Andi Kaumfu, Alfian Sabarofek, Bastian Imbiri, Aldo Sitanggang, Barnabas Maniani dan Rizal Ananta untuk ikut mengkawal pengiriman 14 batang pipa baja tiang pancang dari Manokwari ke Kampung Yarmatum pada tahun 2022 dengan menggunakan truk tronton.

“Saya tahu pengiriman dilakukan sebanyak dua trip atau dua kali jalan dengan menggunakan truk tronton lewat jalan darat dan semua biaya untuk pengiriman berupa sewa kendaraan tronton dibayar oleh bapak kadis (terdakwa Kadakolo),” jelas saksi a decharge Maniani lagi kepada Hakim Ketua Mayor.

Sementara itu, saat didengar keterangan sebagai saksi diantara sesama terdakwa, Agustinus Kadakolo menerangkan kalau dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sejak tanggal 18 Juni 2018.

Sementara terdakwa Basri Usman selakus saksi menerangkan kalau dirinya mulai bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2007 dengan jabatan terakhir selaku Kepala Bidang Pelayaran.

Sementara terkait proyek pembangunan Pelabuhan Yarmatum, saksi Kadakolo menjelaskan bahwa awalnya dimulai dengan kegiatan perencanaan kemudian diteruskan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan yang melalui proses lelang.

Sehingga semuanya dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yaitu melalui Pokja 40. Hal ini dibenarkan oleh saksi Basri Usman.

Sedangkan saksi Paul Anderson Wariori menerangkan kalau pihaknya yaitu CV Kasih mendapatkan dua pekerjaan pembangunan pelabuhan, yaitu di Tanggaromi, Kabupaten Kaimana dan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.

“Untuk pembangunan Pelabuhan Tanggaromi maupun Yarmatum, keduanya memang dikerjakan oleh Rendy Yembise, tapi Tanggaromi tidak ada masalah, hanya Yarmatum yang ada masalah yaitu pengadaan pipa tiang pancang nya ternyata tidak dilakukan dengan baik oleh Rendy Yembise, padahal semua dana sudah saya cairkan dan serahkan secara tunai kepada yang bersangkutan (Rendhy Yembise),” ungkap Saksi Wariori di depan Majelis Hakim.

Saksi Wariori juga menerangkan kalau dana proyek Yarmatum sudah masuk di rekening CV Kasih pada tanggal 30 Desember 2021 dan hari itu juga dirinya selaku Direktur CV Kasih membuka cek dengan nilai Rp 2, 5 miliar dan diserahkan secara tunai disertai kwitansi yang diterima dan ditandatangani oleh Rendhy Yembise.

Bukti kuitansi tersebut diperlihatkan di depan persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dipimpin Jaksa Bima Yudha Asmara, SH, MH.

Demikian juga pencarian kedua pada tanggal 4 Februari 2022, saksi Wariori menerangkan bahwa dirinya mencairkan dana sejumlah Rp 1,5 miliar dari rekening CV Kasih di Bank Papua dan diserahkan secara tunai kepada Rendhy Yembise dengan menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut disertai foto tumpukan sejumlah uang.

Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

Dalam sidang semalam, saksi yang juga terdakwa Basri Usman menjelaskan bahwa Rendhy Yembise pernah mengirim chat melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta saksi Basri Usman mengirimkan nomor rekening pribadinya.

Ketika dicecar oleh Jaksa Bima Yudha Asmara untuk apa Rendhy meminta nomor rekening pribadi saksi Basri Usman?

Saksi Basri Usman menjawab, “katanya dia mau mengirim ucapan terima kasih kepada saya, tapi ternyata dia (Rendhy Yembise) tidak pernah mengirimkan ucapan terima kasih berupa uang yang dimaksudkan hingga saksi Basri Usman duduk di kursi pesakitan.

Sementara saksi Agustinus Kadakolo memberi keterangan bahwa dia pernah didatangi oleh Rendhy Yembise di rumah saksi dan memberikan uang kontak sejumlah Rp 100 juta dan diterimanya sebagai ucapan terima kasih.

Ketika dicecar oleh Jaksa Bima Yudha Asmara tentang keberadaan uang Rp 100 juta tersebut sudah digunakan oleh saksi Kadakolo sejumlah Rp 40 juta untuk operasional mobilisasi 14 tiang pancang baja dari Pelabuhan Manokwari ke Kampung Yarmatum di tahun 2022.

Sementara sisa Rp 60 juta menurut keterangan saksi Kadakolo dirinya membawa pada saat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Ketika dicecar Jaksa Bima dimana keberadaan uang Rp 60 juta tersebut? Saksi Kadakolo menjawab, “saya tidak tahu lagi, karena uang Rp 60 juta tersebut saya letakkan di dalam mobil dan setelah saya ditahan dan dibawa dengan mobil tahanan Kejati Papua Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, maka saya tidak tahu lagi mengenai keberadaan uang tersebut.”

Baik saksi Kadakolo dan saksi Basri Usman menerangkan pula bahwa dalam pengurusan pekerjaan secara teknis maupun administrasi pembangunan Pelabuhan Yarmatum ini, dari pihak CV Kasih yang selalu hadir adalah Rendhy Yembise.

Sidang yang berlangsung sejak sore jam 16:30 WIT tersebut akhirnya ditutup resmi oleh Hakim Ketua Mayor pada pukul 20:55 WIT dan akan dibuka kembali untuk dilanjutkan dengan agenda mendengar pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/8/2023).

Sumber: Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.