Yan C Warinussy Minta Presiden Jokowi Beri Perhatian Khusus RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Advokat Yan Christian Warinussy memberikan catatan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya untuk memberi perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat sebagai sebuah kado spesial (khusus) pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional (Internationak day of the Wolrd’s Indigenous Peoples) yang jatuh tanggal 9 Agustus 2023.
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan persnya kepada redaksi, Rabu (9/8/2023).
Yan mendesak negara melalui Presiden Jokowi untuk melakukan langkah penting dalam mendukung upaya perwujudan atas perlindungan hak-hak masyarakat adat secara umum di dunia dan Indonesia serta secara lebih khusus di Tanah Papua.
“Karena di dalam rumusan Pasal 43 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, jelas negara memberi ruang bagi dilakukannya segenap upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap Masyarakat Adat Papua beserta hak-hak dasarnya,” jelas Yan.
Untuk itu melalui DAP Wilayah III Doberay, Yan mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan ruang bagi diakomodasikannya perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat di wilayah-wilayah yang secara hakiki hukum adat masih berlaku.
“Misalnya di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan konsep Igya Ser Hanjop, atau di Kabupaten Sorong Selatan pada wilayah adat Suku Tehit dan Suku Kokoda. Juga di wilayah Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni atau wilayah adat Suku Mbahamata di Kabupaten Fakfak serta wilayah adat Mairasi dan suku-suku asli di Kabupaten Kaimana juga si wilayah adat Suku Adat di Kabupaten Raja Ampat serta di Kabupaten Teluk Wondama,” ungkap Yan, pemerhati Tanah Papua.
Menurutnya, DAP Wilayah III Doberay senantiasa bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di dalam mendorong rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak dasarnya bagi kepentingan pelestarian sosial budaya dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua ke depan.
Editor: Frifod