Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Sudah Dicairkan Secara Bertahap
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M, di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Pencairan tersebut, ditegaskan Saiful langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum berangkat.
Pihak keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
Seperti diketahui, operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Tercatat ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.
Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.
Ia menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoranalhamrhum/ almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
Dikutip dari Pers Rilis Kementerian Agama, Senin, berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.**