Sesuai SE Mendagri, Pilkades di Kabupaten Serang Diundur Lagi
2 min readTOP-NEWS. id, KABUPATEN SERANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang, Banten diundur lagi selama dua bulan ke depan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (9/8/2021) yang meminta penundaan Pilkades Serentak.
“Diundur lagi selama dua bulan, sesuai surat dari Kemendagri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Heni Suheri, (Senin, 9/8/2021).
Dikatakan Heni, diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades Serentak Kabupaten Serang, besok Selasa (10/8/2021) dilakukan.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa poin yang disampaikan.
Yakni lanjut Heni, salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pilkades, baik serentak maupun pengantar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” katanya.
Heni menjelaskan, kemudian pada poin selanjutnya menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing tempat.
Selain itu, kata dia, diminta untuk melaporkan tahapan Pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemdes.
“Sebelumnya, pelaksanaan pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut tidak jadi dilakukan,” tandas dia.
“Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut, hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedangkan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual,” tutup Heni.
Reporter : Peterson Nainggolan