fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kereta Tabrak Mobil di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Pasca tabrakan antara KA Brantas dan truk tronton beberapa waktu lalu, kini kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA kembali terjadi.

Kecelakaan terjadi Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 23.14 antara mobil dan KA 423 Commuterline Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang – Stasiun Sembung.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil.

“Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan  pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut  dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari laman KAI, Minggu (30/7/2023).

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Kereta Api, lanjut Joni, memiliki jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” jelas Joni.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“KAI berharap peran aktif semua pihak  untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu – rambu yg terdapat di perlintasan sebidang,” pintanya.

Joni mengingatkan agar masyarakat memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman.” Tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” saran Joni.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.