fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

BPJPH Kemenag Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

2 min read

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham (foto: ist/kemenag)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Penegasan ini sebagai respon atas viralnya informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial dalam beberapa hari ini,

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Kepala BPJPH,
Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Namun demikian, Aqil tidak membantah ada produk bermerk Nabidz yang sudah mengantongi sertifikat halal.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” sambung Aqil.

Dikutip dari Pers Rilis Kementerian Agama, Rabu, produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut, dikatakan Aqil, telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa us/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan
pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” kata Aqil.

Turunkan Tim dan Blokir Sertifikat Halal Produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tandasnya.

Saat ini, BPJPH ditegaskan Aqil memblokir Sertifikat Halal bernomor
ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandas Aqil.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.