fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sidang Kasus Dana Hibah Situs Mansinam, Salah Satu Saksi Memberatkan Terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray

3 min read
Advokat Yan Christian Warinussy, SH, tim penasihat hukum terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray ST.

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Situs Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, Rabu (4/8/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sonny Alvia Blegoer Laoemoery, SH tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra PN Manokwari dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslimin, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Hadir dalam sidang tersebut, terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi didampingi penasihat hukumnya, Advokat Demianus Waney, SH, MH dan terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, ST didampingi Tim Penasihat  Hukum Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan Thresje Juliantty Gaspersz, SH.

Jaksa Muslimin menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Rixon Hendratnoputra, Elson Imbiri dan Brantas Musa Sila. Ketiga saksi dihadirkan masing-masing dengan keterangan yang berbeda, yaitu sebagai pemilik toko yang menduga terjadi penyalahgunaan nota tokonya serta saksi Elson Imbiri sebagai bendahara dana hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.

Saksi Rixon Hendratno Putra dalam keterangannya mengatakan, pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua Barat terkait adanya nota pembelian stavolt sebanyak satu buah dengan harga Rp 900 ribu pada 2017.

Saksi mengakui benar nota yang ada, tapi saksi sebagai pemilik Toko Galaxy tidak pernah mengeluarkan kwitansi bagi pembelinya. Sedangkan mengenai adanya pembelian lima buah stavolt dan 15 rol kabel, saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah menjual, karena saksi hanya menjual dalam bentuk eceran saja.

Sementara saksi Elson Imbiri menerangkan bahwa benar dirinya mengetahui Badan Pengelola Situs Mansinam pernah mengajukan proposal untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Yakni, masing-masing dalam tahun anggaran 2017 dan 2018.

Saksi menjelaskan, jika dirinya mengetahui proses pencairan anggaran dalam tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5 miliar dan tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 4 miliar.

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, siapa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi mengatakan bahwa yang tanda tangan adalah terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, S.Th sebagai Wakil Ketua III Badan Pengelola Dana Hibah.

Kendatipun terdakwa Nandotray menyela kalau dirinya saat menandatangani NPHD di ruangan kerja saksi.

“Saya saat datang untuk tanda tangan NPHD, saya dikawal oleh Wakil Ketua II Daniel Rumbrawer (almarhum) dan Koordinator Kebersihan Frengky Rumadas (almarhum) Yang Mulia,” terang terdakwa Nandotray.

Hal ini oleh saksi dikatakan dirinya tidak mengetahui ada orang lain yang mengkawal terdakwa Nandotray, kecuali terdakwa sendiri yang datang menemui saksi dan menandatangani dokumen NPHD.

Sementara itu, saksi Brantas Musa Sila selaku pemilik Toko Nur Ati menerangkan, terkait adanya dugaan pernah Badan Pengelola Situs Mansinam membeli 100 balon mereka (Philip) pada 2017 di tokonya, yang saksi mengatakan itu tidak benar.

Baik terdakwa Marthen P Erari maupun terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray sama-sama tidak mengetahui tentang keterangan saksi Rixon dan Saksi Brantas.

Sedangkan untuk saksi Imbiri, hanya terdakwa Nandotray yang menyatakan kalau dirinya dipaksa untuk menandatangani NPHD maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Sidang kemudian ditunda hingga, Senin (9/8/2021) mendatang dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi lain yang akan diajukan oleh JPU Muslim, SH, MH.

Dilaporkan: Advokat Yan Christian Warinussy, SH

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.