Tim Penasihat dari LP3BH Manokwari Terus Dampingi Tiga Kliennya Kasus Makar di Sidang PN Makassar Kelas IA
2 min read
TOP-NEWS.id, MAKASSAR – Sesuai agenda persidangan bahwa pagi ini, Senin (27/3/2023) ketiga klien kami yaitu Kostan Karlos Bonai, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen akan kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) para terdakwa beserta Tim Penasihat Hukumnya.
“Sebelumnya, Senin (13/3/2023) kami Tim Penasihat Hukum para rerdakwa dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) sesuai amanat Pasal 156 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” ujar Advokat Yan Christian Warinussy SH dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Senin (27/3/2023).

Sehingga, kini giliran JPU untuk memberikan tanggapannya secara tertulis dan nantinya Majelis Hakim perkara pidana Nomor 205, 206, dan 207 yang diketuai Hakim Ni Putu tersebut akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan sela.
“Kami telah mengantisipasi kemungkinan putusan sela nanti Minggu depan, sehingga Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal proses pemeriksaan para saksi yang diajukan nantinya oleh JPU,” jelas Yan.
Dikatakan Yan, di dalam berkas perkara yang telah kami terima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kami lihat terdapat tujuh orang saksi, yang menurut analisa kami tidak merupakan saksi fakta (saksi yang melihat peristiwa yang dituduhkan/didakwakan) kepada ketiga klien kami tersebut.

Adapun ketujuh saksi dimaksud, adalah Slamet Wibowo SE (mantan Kasat Intelkam Polres Manokwari). Kemudian dua anggota Intelkam Polres Manokwari, masing-masing Rachmad Paborong dan Sudarman Samsunardi.
Selanjutnya ada tiga orang lagi, yaitu Elias Wetipo Marthen Samonsabra Oiware dan Yoran Pahabol. Ketiga orang ini sesungguhnya adalah warga penduduk Kabupaten Jayapura dari Staf Kepresiden Negara Federal Republik Papua Barat/NFRPB) yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A saat ini.
Yaitu, karena mereka diduga melakukan aktivitas NFRPB di Sorong pada 2022 atas penugasan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut di Jayapura.
Ketiga terdakwa juga saling menjadi saksi (saksi mahkota) serta ada saksi lain, yaitu Drs Jaka Mulyana (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol) Kabupaten Manokwari serta dua orang saksi ahli, yaitu Dr Hugo Warami SPd, MHum (ahli bahasa dari Universitas Papua Manokwari) serta Muhammad Fatahillah Akbar SH, LLM (ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta).
Editor: Frifod