Diperiksa Polisi, Tim Advokat LP3BH Manokwari Dampingi Enam Saksi Mahasiswa UNIPA
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, dipimpin Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy, mendampingi enam mahasiswa Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, STK, SIK, SH, MH, Senin (2/8/2021).
Dalam surat panggilan tersebut, ditujukan kepada Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof F Dimi, dan Abraham Sakof.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di halaman Kampus UNIPA, Rabu (21/7/2021). Perbuatan yang mana sebagai dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ke enam mahasiswa itu, sejak pagi terlihat didampingi Advokat Yan Christian Warinussy yang juga adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari serta advokat LP3BH lainnya, yakni Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi.
Pemeriksaan dilakukan oleh enam orang penyidik Satreskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda. Yaitu, Unit Pidana Umum, Unit Pidana Korupsi, Unit PPA dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Hingga berita dipubliskan, pemeriksaan masih berlangsung.