400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
2 min readTOP-NEWS.id, ACEH – Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.
400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat. Hal itu membuat negara merugi hingga Rp 10 miliar.
Winardy mengatakan, para mahasiswa ini sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
Apalagi, kata dia, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, maka
hal itu menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Dengan demikian, memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022)
“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” kata dia.
“Mereka dinilai memiliki niat untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” tambahnya.
Sebenarnya, kata Winardy, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Oleh karena itu, ia menambahkan, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.
Winardy juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah. Tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” katanya.
Editor: Frifod